Perizinan

1.      Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisisir oleh LPJK.

2.      Copy SIUJK yang telah habis masa berlakunya.

3.      Copy Akta Notaris.

4.      Copy  Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

5.      Copy Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

6.      Copy Izin Tempat Usaha (HO).

7.      Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

8.      Daftar Pengurus Perusahaan (Surat Pernyataan Bukan Pegawai Sipil, KTP)

9.      Daftar Tenaga Administrasi Perusahaan (Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil ,Ijazah dan KTP).

10.   Daftar Tenaga Teknik Perusahaan (Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil, Ijazah , Sertifikat, Ketrampilan Kerja, Surat Tanda Lulus Pemberdayaan Penangggung Jawab Teknik Badan Usaha Jasa Kontruksi Kecil dan KTP).

11.   Daftar Peralatan Perusahaan

12.   Daftar Neraca Perusahaan.

13.   Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (DISNAKERTRANS)

14.   Rekomendasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

15.   Rekomendasi Kepesertaan BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan).

16.   Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Foto Direktur / Direktris ukuran 4x6 cm (2 lembar).