Perizinan
1. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL UNTUK KIOS, TOKO, ECERAN DLL USAHA SEJENIS : - Surat Permohonan. - Copy KTP. - Copy Bukti PBB. - Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) - Copy Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah. 2. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINIUMN BERALKHOHOL UNTUK TOKO / BADAN USAHA DISTRIBUTOR : - Surat Permohonan. - Copy KTP. - Daftar jenis minuman & kuota minuman Beralkohol per tahun. - Surat Penunjukan sebagai Distributor, Sub Distributor. - Copy SIUP Minuman Beralkhohol Golongan B, C. - Copy Bukti PBB. - Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission). - Copy Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan Sampah. 3. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL UNTUK KAROKE,PUB , DISKOTIK DAN TEMPAT HIBURAN SEJENIS : - Permohnan. - Copy KTP. - Akte Notaris. - Izin Prinsip dari Pariwisata. 4. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL UNTUK HOTEL, PENGINAPAN, RESTORAN, RUMAH MAKAN / MINUM, LESEHAN DLL SEJENIS : - Permohonan. - Copy KTP. - Copy SIUP Miras Gol. B & C. - Copy Bukti PBB. - Copy Bukti Pelunasan Pajak Reklame dan sampah. 1. PERSYARATAN SURAT IZIN USAHA PERIKANAN ( SIUP ) Untuk memperoleh SIUP, setiap orang atau Badan Hukum Wajib terlebih dahulu mengajukkan surat permohonan SIUP kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dengan melampirkan ; - Fotocopy akte pendirian perusahaan/koperasi bagi usaha yang berbadan hukum (PT,CV,UD,Koperasi) yang menyebutkan bidang usaha budidaya ikan atau penangkapan ikan. - Fotocopy KTP pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan. - Pasfoto berwarna terbaru pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 lembar,ukuran 3 x 2 cm. - Surat Keterangan domisili tempat usaha. - Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - Fotocopy SIUP lama bagi pengusaha yang melakukan perpanjangan SIUP. - Fotocopy kontrak petuanan (bagi usaha budidaya dan bagan). 2. PERSYARATAAN SURAT IZIN PENAGKAPAN IKAN (SIPI) ; -surat Permohonan. -Fotocopy SIUP. -Fotocopy KTP. -Surat keterangan domosili Perusahaan. -Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar. -Fotocopy tanda pendaftaraan kapal atau buku kapal perikanan dengan menunjukkan aslinya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang. -Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal dan dokumen kapal dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang dibuat berdasrakan hasil pemeriksaan oleh petugas pemeriksa fisik kapal. 3. PERSYARATAN SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUTAN IKAN (SIKPI) : - Surat Permohonan. - Fotocopy SIUP. - Fotocopy KTP. - Surat keterangan domisili perusahaan. - Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar. - Fotocopy pas kecil dan Akte Kesempurnan Kapal aslinya yang disahkan oleh pejbat yang berwenang. - Rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal dan dokumen kapal dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan olehpetugas pemeriksaan fisik kapal. - Daftar Anak Buah Kapal. 4. PERSYARATAN SURAT IZIN MEMBAWA IAKN (SIMI). -Surat permohonan dari pelaku usaha yang berisi volume, jenis komoditi, tujuan pengiriman, alat angkut dan alat pengiriman. - Memiliki SIUP. a. 2 – 3 Tahun b. 3 – 4 Tahun c. 4 – 5 Tahun d. 5 – 6 Tahun 13. Memiliki jumlah siswa minimal 20 anak. Daftar terlampir sesuai dengan kelompok usia 14. Surat keterangan kepala ohoi tentangb dimulainya aktifitas. 15. Dokumentasi buku – buku administrasi lembaga. 16. Surat pernyataan pendirian lembaga (1 tahun tidak aktif, izin operasional lembaga di non aktifkan) 17. Kurikulum dan jadwal pembelajaran 18. Rencana program pembelajaran, minimal 3 program pembelajaran akan dilaksanakan 19. Surat izin RT yabg disahkan oleh lurah/camat setempat 20. Pas foto berwarna dari pengelola/pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm, 1 lembar 21. Meterai 6000, 2 lembar a. Studi Kelayakan Rumah Sakit 1) Kajian Kebutuhan Pelayanan Rumah Sakit Meliputi : a. Demografi, Yang Mempertimbangkan Luas Wilayang Dan Kepadatan Penduduk, Serta Karakteristik Penduduk Yang Meliputi Umur, Jenis Kelamin Dan Status Perkawinan b. Sosio-Ekonomi, Yang Mempertimbangkan Kultur/Kebudayaan, Tingkat Pendidikan, Angkatan Kerja, Pendapatan Domestik Rata-Rata Bruto. c. Morbiditas Dan Motalitas, Yang Mempertimbangkan 10 Penyakit Utama (Rumah Sakit, Puskesmas Rawat Jalan, Rawat Inap) Angka Kematian (CDR, NDR), Angka Persalinan Dan Seterusnya. d. Sarana Dan Prasarana Kesehatan, Yang Mempertimbangkan Jumlah, Jenis Dan Kin Erja Layanan Penunjang (Canggih, Sederhana Dan Seterusnya) e. Peraturan Perundang – Undangan Yang Mempertimbangkan Kebijakan Pengembangan Wilayah Pembangunan Sektor Non Kesehatan, Kebijakan Sektor Kesehatan Dan Perumahsakitan 2) Kebijakan Kebutuhan Sarana /Fasilitas Dan Perlatan Medik /Non Medik, Dana Dan Tenaga Dibutuhkan Untuk Layana Yang Akan Diberikan Meliputi : a. Sarana Dan Fasilitas Fisik Yang Mempertimbangkan Rencana Cakupan, Jenis Layanan Dan Fasilitas Lain Dengan Mengacu Dari Kajian Kebutuhan Dan Pemerintahan (Program Fungsi Dan Program Ruang) b. Peralatan Medik Dan Non Medik Yang Mempertimbangkan Perkiraan Peralatan Yang Akan Digunakan Dalam Kegiatan Layanan c. Tenaga / Sumberdaya Manusia Yang Mempertimbangkan Perkiraan Kebutuhan Tenaga Dan Kualifikasi d. Pendanaan Yang Mempertimbangkan Perkiraan Kebutuhan Dana Infestasi 3) Kajian Kemampuan Pembiayaan 1. Perkiraan Pendapatan Yang Mempertimbangkan Proyeksi Pendapatan Yang Mengaci Dari Perkiraan Jumlah Kunjungan Dan Pengisian Tempat Tidur 2. Prakiraan Biaya Yang Mempertimbangkan Proyeksi Biaya Tetap Dan Biaya Tidak Tetap Dengan Mengacu Pada Perkiraan SDM 3. Proyeksi Arus Kas (5 – 10 Tahun) 4. Proyek Laba/Rugi (5 – 10 Tahun) b. Masster Plan Adalah Strategi Penembangan Asset Untuk Sekurang – Kurangnya Sepuluh Tahun Kedepan Dalam Pemberian Pelayanan Kesehetan Secara Optimal Yang Meliputi Identifikasi Proyek Perencanaan, Demografis, Tren Masa Depan, Fasilitas Yang Ada Modal Dan Pembiayaan. c. Status Kepemilikan 1. Rumah Sakit Dapat Didikan Oleh : 2. Pemerintah, Harus Dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dari Instansi Yang Bertugas Dibidang Kesehatan Dan Instansi Tertentu Dengan Pengelolaan Badan Layanan Umum 3. Pemerintah Daerah Harus Berbentuk Lembaga Teknis Daerah Dengan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. 4. Swasta, Harus Berbentuk Badan Hukum Yang Kegiatan Usahanya Hanya Bergerak Dibidang Perumahsakitan a. Badan Hukum Dapat Berbentuk Yayasan, Perseorangan, Perseroan Terbatas, Perkumpulan Dan Perusahan Umum b. Badan Hukum Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Atau Penanaman Modal Dalam Negeri Harus Mendapat Rekomendasi Adri Instansi Yang Melaksanakan Urusan Penanaman Modal Asing Atau Penanaman Modal Dalam Negeri. d. Persyaratan Pengolahan Limbah Meliputi : Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dilaksanakan sesuai jenis dan klasifikasi Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. e. Luas tanah Rumah Sakit dengan bangunan tidak bertingkat minimal2 (dua) kaliluas bangunan lantai dasar. Luas tanah dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah yang sah sesuia ketentuan perundang – undangan yang berlaku. f. Penamaan Rumah Sakit : 1. Harus menggunakan Bahasa Indonesia 2. Tidak boleh menambahkan kata “Internasional”, “kelas dunia” :world klass” “global” dan/atau kata lain yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesuaikan bagi masyarakat. g. Memiliki Izin Undang – Undang Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pengunaan Bangunan dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. a. Memiliki Izin Mendirikan b. Sarana prasarana Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasaran pada rawat jalan, rawat inap, operasi/bedah, tenaga kesehatan, radiology, ruang laboratorium, ruang strilisasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit: ruang menyusui, ruang mekanik laudry, kamar jenazah, taman, pengelohan sampah, dan peralatan parkir yang memadai dengan jenis dan klasifikasi c. Peralatan 1. Tersedia dan fungsinya peralatan / perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai sesuai dengan jenis dan klasifikasinya. 2. Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu, misalnya; penggunaan peralatan radiology harus mendapatkan izin dari Bapeten. d. Sumber daya manajemen. Tersedianya tenaga medis dan keperawatan yang purna waktu tenaga kesehatan non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah, jenis dan klasifikasinya. e. Administrasi manajemen. 1. Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. a. Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan b. Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia. c. Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi Kepala Rumah Sakit. 2. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau gigi dan tenaga kesehatan lainnya. 3. Memiliki dan menyusun dan melakukan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws dan medical staf by laws) Memiliki standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Contoh Perhitungan Besaran Biaya Penerbitan IMB :
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ( IUJK )
IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERAKOHOL.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
IZIN USAHA PERIKANAN YANG TERDIRI DARI
IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA ASING (IMTA)
IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEK
IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Surat Izin Praktek Dokter Umum / Dokter Gigi
Surat Izin Praktek Bidan / Surat Izin Kerja Bidan
Surat Izin Praktik Perawat / Surat Izin Kerja Perawat
Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
Surat Izin Operasional Klinik
a. Foto Copy surat status kepemilikan tanah :
1. Foto Copy sertifikan milik sendiri
2. Foto Copy surat perjanjian kontrak bangunan minimal 2 (dua) tahun dan KTP pemilik bangunan yang masih berlaku bila kontrak/sewaSurat Izin Praktik Dokter Spesialis
Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis
Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit
Surat Izin Opersional Rumah Sakit Umum Tipe C dan D
Permohonan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Kelas D Pratama
Permohonan Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas D Pratama
Surat Izin Apotik
Surat Izin Apotik Rakyat
1. Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah dilegalisisir oleh LPJK.
2. Copy SIUJK yang telah habis masa berlakunya.
3. Copy Akta Notaris.
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5. Copy Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
6. Copy Izin Tempat Usaha (HO).
7. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
8. Daftar Pengurus Perusahaan (Surat Pernyataan Bukan Pegawai Sipil, KTP)
9. Daftar Tenaga Administrasi Perusahaan (Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil ,Ijazah dan KTP).
10. Daftar Tenaga Teknik Perusahaan (Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri Sipil, Ijazah , Sertifikat, Ketrampilan Kerja, Surat Tanda Lulus Pemberdayaan Penangggung Jawab Teknik Badan Usaha Jasa Kontruksi Kecil dan KTP).
11. Daftar Peralatan Perusahaan
12. Daftar Neraca Perusahaan.
13. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan (DISNAKERTRANS)
14. Rekomendasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
15. Rekomendasi Kepesertaan BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan).
16. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.